Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan pengembangan pertanahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang, meningkatkan efisiensi, efektivitas, nilai manfaat, serta produktivitas penggunaan tanah dan ruang sesuai dengan rencana tata ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Penyelenggaraan pengembangan pertanahan mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pengawasan. Jenis penyelenggaraan pengembangan pertanahan dibagi berdasarkan tema (KBT, Kawasan Pengembangan Khusus, kawasan permukiman/kota baru), karakteristik lokasi (perkotaan, nonperkotaan), kondisi eksisting kawasan (terbangun, belum terbangun), dan kewenangan (tingkat nasional, tingkat provinsi). Prinsip penyelenggaraan meliputi pengembangan kawasan potensial, peningkatan daya tarik, kesesuaian dengan tata ruang dan kearifan lokal, serta dukungan kebijakan sektor. Instrumen penyelenggaraan terdiri atas konsolidasi tanah, pengadaan tanah, dan pencadangan tanah. Perencanaan pengembangan pertanahan meliputi inventarisasi potensi dan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan. Pelaksanaan pengembangan pertanahan mengacu pada Rencana Induk dan dilakukan melalui sosialisasi, kerja sama, dan penerapan instrumen. Pembangunan pengembangan pertanahan meliputi pembentukan tim koordinasi, persiapan pelaksanaan, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengelolaan aset. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan.