Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 15/2017 · Peraturan Menag No. 15 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 2008 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Malang.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta dibentuk untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas Universitas: Nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, gelar, ijazah, dan penghargaan.
  3. Sistem Pengelolaan: Organisasi Universitas (Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas), Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Perangkat Rektor (Fakultas, Jurusan, Program Studi, Pascasarjana, Biro, Bagian, Subbagian, UPT), Ketenagaan, Konsorsium Keilmuan, Mahasiswa, Alumni, Forum Wali Mahasiswa.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal: Penjaminan mutu pendidikan dan pengawasan akademik.
  5. Tata Kelola: Tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum (pengembangan dan pembukaan program studi), pengembangan fakultas dan jurusan, laboratorium.
  6. Kode Etik: Pelaksanaan kode etik kampus.
  7. Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan: Peraturan internal Universitas (Keputusan Rektor, Senat, Dekan, dan Direktur).
  8. Perencanaan: Penyusunan Rencana Strategis Bisnis.
  9. Pendanaan dan Kekayaan: Pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Universitas.
  10. Sarana dan Prasarana: Pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  11. Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)