di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2022 · Permenhub No. 14 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat melalui akreditasi penyelenggara pelatihan. Akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelatihan. Penyelenggara pelatihan dapat berupa balai, perguruan tinggi, penyelenggara swasta, atau lembaga internal dari badan usaha yang terakreditasi. Akreditasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi. Penyelenggara pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sebelum masa akreditasi berakhir. Penyelenggara yang terakreditasi wajib melaksanakan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaan pelatihan secara berkala.