Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2022 · Permenhub No. 14 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:9 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaAkreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan09 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat melalui akreditasi penyelenggara pelatihan. Akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelatihan. Penyelenggara pelatihan dapat berupa balai, perguruan tinggi, penyelenggara swasta, atau lembaga internal dari badan usaha yang terakreditasi. Akreditasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi. Penyelenggara pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sebelum masa akreditasi berakhir. Penyelenggara yang terakreditasi wajib melaksanakan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaan pelatihan secara berkala.

(-)

  1. Menteri memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan kepada penyelenggara pelatihan yang melanggar ketentuan.
  2. Sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
  3. Peringatan tertulis dapat diberikan hingga tiga kali dalam rentang waktu 14 hari kalender.
  4. Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi pembekuan dapat dikenakan selama maksimal tiga bulan.
  5. Jika tidak ada perbaikan selama pembekuan, sanksi pencabutan dapat dikenakan.