Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2001 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 7 Seri B) tetap berlaku kecuali Pasal 12 sampai dengan Pasal 39 dan Pasal 41.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan kebutuhan jasa angkutan orang dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa penerbitan izin trayek diukur berdasarkan penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif yang ditimbulkan atas penerbitan izin.

Tarif retribusi ditetapkan untuk izin trayek per trayek per 5 (lima) tahun dan izin insidentil per trayek per 14 (empat belas) hari, dengan besaran yang berbeda untuk bus kecil dan mobil penumpang umum. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2001 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 7 Seri B).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.