di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan kebutuhan jasa angkutan orang dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa penerbitan izin trayek diukur berdasarkan penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif yang ditimbulkan atas penerbitan izin.
Tarif retribusi ditetapkan untuk izin trayek per trayek per 5 (lima) tahun dan izin insidentil per trayek per 14 (empat belas) hari, dengan besaran yang berbeda untuk bus kecil dan mobil penumpang umum. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.