Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 16

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 16/2022 · Peraturan BIN No. 16 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Intelijen Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
LokasiBadan Intelijen Negara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  2. Kategori dan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  3. Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja.
  4. Kewenangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  5. Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
  6. Penetapan kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  7. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  8. Penilaian kinerja Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  10. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
  11. Kompetensi dan uji kompetensi.
  12. Pengembangan kompetensi melalui pelatihan.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  14. Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.

(-)

(-)