di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 16/2022 · Peraturan BIN No. 16 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: