Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negara Kepada Pegawai-Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 24/1955 · PP No. 24 Tahun 1955 · PP Nomor 24 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1955Tanggal Penetapan:13 Agustus 1955
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Rumah-Rumah Negara Kepada Pegawai-Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1955
Tanggal Penetapan13 Agustus 1955
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955 ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan perumahan yang dialami oleh pegawai negeri dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah-rumah negara. Latar belakang kebijakan ini adalah keterbatasan pembangunan rumah baru akibat kondisi keuangan negara yang terbatas. Kebijakan ini mengatur penjualan rumah negara golongan III kepada pegawai negeri melalui mekanisme sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Penetapan harga rumah dan tanah dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Selain itu, terdapat pembatasan bahwa hanya pegawai negeri dengan masa dinas minimal 10 tahun yang dapat membeli rumah ini.

(-)

(-)