Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 32/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan dan menyesuaikan pembayaran jasa pelayanan dengan ketentuan yang berlaku serta kemampuan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi ini bernama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi biaya cetak KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas penduduk musiman, Kartu Keluarga, dan berbagai Akta Catatan Sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll.). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak dokumen tersebut.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menghitung jumlah penggantian biaya cetak berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan.
  3. Golongan Retribusi dan Tarif: Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi administrasi umum, pengadaan, penyusutan, pemeliharaan peralatan, proses penerbitan, dan jasa pelayanan produk yang diterbitkan.
  4. Biaya dan Tarif Retribusi: Rincian biaya dan tarif retribusi untuk berbagai jenis dokumen kependudukan dan catatan sipil, termasuk perbedaan tarif untuk WNI dan WNA, serta kondisi tertentu (misalnya, pencatatan perkawinan di dalam/luar kantor, hari libur).
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan oleh instansi pelaksana di tempat pelayanan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Pembebasan Retribusi: Penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia (60 tahun ke atas) dibebaskan dari retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.