Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15 Tahun 1996 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non-pertanian. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan akan tanah non-pertanian untuk berbagai kepentingan seperti industri, pemukiman, dan rekreasi, serta untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian yang tidak terkendali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur perizinan perubahan penggunaan tanah pertanian agar tidak mengganggu produksi pangan dan merusak lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bupati sebelum melakukan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non-pertanian. Pemberian izin harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo, Rencana Umum Tata Ruang Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur biaya perizinan yang berbeda-beda tergantung pada jenis penggunaan tanah (industri, perumahan, usaha/jasa, perdagangan, fasilitas umum) dan asal tanah (sawah atau tegal). Biaya perizinan dihitung berdasarkan luas tanah dengan tarif yang berbeda-beda. Instansi terkait yang ditunjuk oleh Bupati bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan ini. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, serta pejabat instansi terkait sesuai bidang tugasnya.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 1 dan 2 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.