Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Batu Tajam, Desa Natai Panjang, Desa Pengarapan Raya, Desa Suka Damai Dan Desa Tanjung Maloi Kecamatan Tumbang Titi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Batu Tajam, Desa Natai Panjang, Desa Pengarapan Raya, Desa Suka Damai Dan Desa Tanjung Maloi Kecamatan Tumbang Titi
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran desa. Latar belakang pembentukan desa-desa baru ini adalah hasil observasi dan penilaian Tim pemekaran desa pada Kecamatan Tumbang Titi yang menyatakan bahwa Desa Batu Tajam dan Desa Natai Panjang layak untuk dimekarkan karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Batu Tajam, Desa Natai Panjang, Desa Pengatapan Raya, Desa Suka Damai, dan Desa Tanjung Maloi di Kecamatan Tumbang Titi. Peraturan ini menetapkan wilayah administrasi desa hasil pemekaran, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari masing-masing desa. Selain itu, diatur pula mengenai pusat pemerintahan desa, luas wilayah, jumlah penduduk, dan batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk.

Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Bupati untuk menetapkan peta wilayah desa-desa tersebut melalui Keputusan Bupati.

1. Selama desa-desa baru hasil pemekaran belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing desa induk dan berada di bawah tanggung jawab kepala desa induk.

(-)