Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 3/2018 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2001Tanggal Penetapan:26 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 September 2001
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2010 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 06);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.128.046.885.548,76 dan belanja sebesar Rp. 1.113.555.762.686,11, menghasilkan surplus sebesar Rp. 14.491.122.862,65. Pembiayaan netto adalah Rp. (4.244.931.721,10).
  • Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.984.896.760.605,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.593.246.679,40, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.965.303.513.925,75.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 13.246.367.757,55.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)