Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BGN 5/2024 · Peraturan BGN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Ketentuan Pakaian DinasTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Gizi Nasional
TemaPakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
LokasiBadan Gizi Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Gizi Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta sebagai identitas pegawai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis Pakaian Dinas: PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan), PSL (Pakaian Sipil Lengkap), pakaian batik, dan seragam batik korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia.
  2. Penggunaan PDH: PDH putih hitam lengan panjang (Senin), PDH putih hitam lengan pendek (Selasa), PDH biru hitam lengan panjang (Rabu), dan PDH khaki lengan panjang (Kamis).
  3. Penggunaan PDL: PDL khaki lengan pendek digunakan saat dinas lapangan.
  4. PSL: Digunakan pada acara kenegaraan atau acara resmi.
  5. Atribut: Pin Badan Gizi Nasional, kartu identitas pegawai, dan papan nama pegawai.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon II.
  7. Pendanaan: Pengadaan pakaian dinas dan atribut dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi setiap pegawai pada hari kerja.

1. Penggunaan PDH, PDL, dan Atribut Pegawai berdasarkan Peraturan Badan ini dimulai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)