Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2010 - 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2010 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaRencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2010 - 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2010 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2010-2014. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk mewujudkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas dan kredibilitas, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, dan akuntabilitas. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan tugas dan wewenang KPU. Dokumen ini juga berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Renstra unit eselon I/II dan satuan kerja di lingkungan KPU, serta untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) KPU. Selain itu, Renstra ini bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program/kegiatan di lingkup KPU, serta untuk mencapai penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

(-)

(-)