Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.05/2015 · PMK No. 126/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Agama dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pasca sarjana, dan lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan ruangan dan gedung serta sarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan khusus bagi mahasiswa tertentu, pegawai, dan dosen dengan persentase diskon tertentu, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

(-)

(-)