di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 9/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015-2035 menetapkan kerangka penataan ruang untuk mengarahkan pembangunan di wilayah kepulauan ini. Tujuan utama adalah mewujudkan Kabupaten Banggai Laut sebagai Kabupaten Maritim Menuju Ekowisata Bahari Dunia yang Berbudaya dan Berdaya Saing.
Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengarahkan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Banggai Laut, yang terdiri dari pulau-pulau. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
Ketentuan Substansial:
Kebijakan ini juga mencakup strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata, peningkatan infrastruktur, dan penataan wilayah maritim yang berkelanjutan.