Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 9/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015-2035 menetapkan kerangka penataan ruang untuk mengarahkan pembangunan di wilayah kepulauan ini. Tujuan utama adalah mewujudkan Kabupaten Banggai Laut sebagai Kabupaten Maritim Menuju Ekowisata Bahari Dunia yang Berbudaya dan Berdaya Saing.

Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengarahkan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Banggai Laut, yang terdiri dari pulau-pulau. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengembangan Prasarana dan Sarana: Pengembangan prasarana dan sarana perekonomian dan pariwisata, termasuk pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas antar pulau.
  2. Pengembangan Pusat Kota dan Pertumbuhan: Pengembangan pusat kota dan pusat pertumbuhan lainnya yang berlandaskan nilai-nilai budaya Banggai.
  3. Penataan Wilayah Maritim: Penataan wilayah maritim termasuk laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat dan ramah lingkungan.
  4. Penetapan Kawasan Strategis: Penetapan kawasan strategis kabupaten yang meliputi kawasan bahari terpadu, kawasan andalan laut Teluk Tolo, serta kawasan agropolitan dan minapolitan.

Kebijakan ini juga mencakup strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata, peningkatan infrastruktur, dan penataan wilayah maritim yang berkelanjutan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan disesuaikan atau dibatalkan dengan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000. 2. Apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian atau kerusakan, pelaku dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.