Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 3/2019 · Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:10 Juli 2019
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan10 Juli 2019
Tempat PenetapanKalabahi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Cadangan Pangan: Bupati menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah.
  2. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Meliputi pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Masyarakat. OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, pelaku usaha Pangan, atau koperasi.
  3. Sistem Informasi Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah membangun dan mengelola sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga, serta pengembangan sistem peringatan dini.
  4. Penanggulangan Rawan Pangan: Pemerintah Daerah menggunakan cadangan pangan untuk menanggulangi Rawan Pangan berdasarkan kriteria yang meliputi penurunan ketersediaan Pangan Pokok, lonjakan harga, dan/atau penurunan konsumsi.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran, pencegahan masalah pangan, dan pengawasan.
  6. Pengawasan dan Pelaporan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang dilaksanakan oleh OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. OPD terkait melaporkan kepada Bupati secara berkala.

(-)

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin usaha.