Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 1964 tentang Penyerahan Bus dan/atau Truk Milik Instansi-Instansi Negara/Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya Kepada P.T. Perusahaan Angkutan "Tavip"

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/1964 · PERPRES No. 38 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 38 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1964Tanggal Penetapan:12 Desember 1964
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyerahan Bus dan/atau Truk Milik Instansi-Instansi Negara/Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya Kepada P.T. Perusahaan Angkutan "Tavip"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 1964
Tanggal Penetapan12 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 1964 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan alat transportasi milik instansi negara/daerah di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menekan anggaran belanja rutin melalui penggunaan maksimal alat transportasi. Untuk itu, dibentuklah P.T. Perusahaan Angkutan "TAVIP" yang bertugas mengelola pengangkutan pegawai sipil, anggota Angkatan Bersenjata, dan pegawai perusahaan negara. Peraturan ini mengatur penyerahan bus dan/atau truk milik instansi negara/daerah kepada P.T. "TAVIP", dengan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan militer dan pengangkutan barang perekonomian umum. Penyerahan ini dapat dilakukan melalui sewa-beli atau sebagai saham, dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk sebagai pemegang saham atas nama negara. Pelaksanaan peraturan ini dimulai pada 1 Januari 1965.

(-)

  • Terhadap barang siapa yang tidak melaksanakan dan/atau tidak mentaati Peraturan ini akan diambil tindakan administratif menurut peraturan yang berlaku.