di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 1964 tentang Penyerahan Bus dan/atau Truk Milik Instansi-Instansi Negara/Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya Kepada P.T. Perusahaan Angkutan "Tavip"
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/1964 · PERPRES No. 38 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 38 Tahun 1964
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 1964 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan alat transportasi milik instansi negara/daerah di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menekan anggaran belanja rutin melalui penggunaan maksimal alat transportasi. Untuk itu, dibentuklah P.T. Perusahaan Angkutan "TAVIP" yang bertugas mengelola pengangkutan pegawai sipil, anggota Angkatan Bersenjata, dan pegawai perusahaan negara. Peraturan ini mengatur penyerahan bus dan/atau truk milik instansi negara/daerah kepada P.T. "TAVIP", dengan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan militer dan pengangkutan barang perekonomian umum. Penyerahan ini dapat dilakukan melalui sewa-beli atau sebagai saham, dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk sebagai pemegang saham atas nama negara. Pelaksanaan peraturan ini dimulai pada 1 Januari 1965.