Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 75.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 75.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 75.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 75.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai komoditas mineral dan batubara. Sementara itu, Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)