Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan. 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan, kecuali ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe C), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, perindustrian dan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, pertanian dan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, kearsipan dan perpustakaan, serta kelautan dan perikanan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe B), Badan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Walikota dapat dibantu oleh staf ahli. Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Unit Pelaksana Teknis Dinas Museum Batik, Tempat Pelelangan Ikan dan Balai Latihan Kerja tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)