Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 122 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: PERPRES 122/2020 · PERPRES No. 122 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP 2021 mencakup narasi yang terdiri dari enam bab, matriks pembangunan, dan matriks proyek prioritas. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian, oleh menteri/kepala lembaga untuk perubahan rencana kerja kementerian/lembaga, dan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)