Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP 2021 mencakup narasi yang terdiri dari enam bab, matriks pembangunan, dan matriks proyek prioritas. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian, oleh menteri/kepala lembaga untuk perubahan rencana kerja kementerian/lembaga, dan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah.