di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) di Kabupaten Garut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor yang mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, yang memerlukan prasarana fisik jalan yang memadai serta upaya pengamanan dan penertiban prasarana fisik jalan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur dalam upaya tertib pemanfaatan lahan dari kegiatan mendirikan bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan di ruang pengawasan jalan. Manfaat penetapan GSJ adalah untuk menjamin fungsi ruang pengawasan jalan dari gangguan keberadaan bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan yang dapat menghalangi pandangan bebas para pengguna jalan, menciptakan bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan yang teratur, dan pengamanan konstruksi jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: