Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:23 Juni 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) di Kabupaten Garut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor yang mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, yang memerlukan prasarana fisik jalan yang memadai serta upaya pengamanan dan penertiban prasarana fisik jalan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur dalam upaya tertib pemanfaatan lahan dari kegiatan mendirikan bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan di ruang pengawasan jalan. Manfaat penetapan GSJ adalah untuk menjamin fungsi ruang pengawasan jalan dari gangguan keberadaan bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan yang dapat menghalangi pandangan bebas para pengguna jalan, menciptakan bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan yang teratur, dan pengamanan konstruksi jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan peranan GSJ, yaitu melindungi ruang pengawasan jalan dari bangunan yang mengganggu fungsi jalan dan menentukan batas bagi pemilik tanah untuk mendirikan bangunan sesuai peraturan.
  2. Jarak GSJ yang bervariasi berdasarkan jenis jalan (kolektor primer, lokal primer, kolektor sekunder, lokal sekunder, lingkungan primer dan sekunder) serta jembatan.
  3. Larangan mendirikan bangunan di ruang dalam jarak GSJ yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi, keselamatan pengguna jalan, dan keamanan konstruksi jalan.
  4. Pengaturan mengenai izin, rekomendasi, dan dispensasi terkait pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap bangunan di ruang pengawasan jalan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penertiban.

1. Ketentuan jarak garis sempadan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikecualikan terhadap bangunan gedung dan/atau bangun-bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memiliki izin mendirikan bangunan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 9 dikenakan sanksi berupa penertiban dan/atau pembongkaran. 2. Jika menolak ditertibkan/dibongkar, dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum. 3. Pelanggaran Pasal 6 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.