di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2017 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2017 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Komisi ini mengatur tentang Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, memberikan kemudahan akses, serta melindungi keamanannya. Tujuannya antara lain menjamin terciptanya arsip dari kegiatan seluruh unit kerja, ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti, terwujudnya sistem pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan lembaga dan stakeholders, keselamatan dan keamanan arsip, peningkatan kualitas pelayanan, penemuan kembali arsip secara cepat dan tepat, serta keberadaan arsip yang bernilai historis.
Ketentuan substansial mencakup asas pengelolaan arsip dinamis yang menggunakan asas gabungan (sentralisasi dan desentralisasi). Sentralisasi diterapkan dalam penetapan kebijakan, pengendalian arsip inaktif, alih media, pemusnahan, dan penyerahan arsip ke Arsip Nasional RI (ANRI). Desentralisasi diterapkan dalam pengelolaan arsip aktif di unit kerja, pemindahan arsip inaktif, serta penyimpanan dan pemeliharaan arsip vital. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan, termasuk Unit Kearsipan I dan II, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing unit kerja/unit pengolah. Diatur pula pengelolaan arsip aktif dan inaktif, program arsip vital, alih media arsip, dan penyusutan arsip.