Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 1/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 14/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 11/A)

Peraturan Daerah ini menetapkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Besaran penyertaan modal adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)