Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 32/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 32 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Perwakilan Desa (BPD), pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, tindakan terhadap Kepala Desa yang melakukan perbuatan tercela, pemberhentian sementara Kepala Desa yang tersangkut tindak pidana, dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Ketentuan Substansial:

Perubahan mencakup:

  • Definisi BPD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan.
  • Prosedur pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
  • Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD.
  • Mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD dan konsekuensi jika ditolak.
  • Tahapan tindakan terhadap Kepala Desa yang melakukan perbuatan tercela.
  • Prosedur pemberhentian sementara Kepala Desa jika tersangkut tindak pidana dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian.
  • Penghapusan salah satu alasan pemberhentian Kepala Desa.
  • Pengaturan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.

(-)

(-)