Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2018
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan APBD-P ini adalah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terhadap rancangan APBD Perubahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang telah berubah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  1. Penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.
  2. Pengeluaran dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak.
  3. Pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat atau pihak lain.

Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Belanja Daerah yang dananya bersumber dari Proyeksi SILPA Tahun 2017 belum dapat dibayarkan sepanjang perhitungan SILPA Tahun 2017 belum ditetapkan dalam peraturan daerah.

(-)