di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasi Pengolahan Tembakau Lainnya
Juga dikenal sebagai: PMK 96/2024 · PMK No. 96 Tahun 2024 · PMK Nomor 96 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait target penerimaan cukai tahun 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengubah dan menyempurnakan ketentuan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 11 yang mengatur pemantauan Harga Transaksi Pasar oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. Hasil pemantauan ini kemudian disampaikan kepada direktur terkait di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau.
Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Lampiran terkait Harga Jual Eceran Minimum dan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Perubahan ini mencakup besaran tarif cukai dan harga jual eceran minimum untuk berbagai jenis hasil tembakau seperti Rokok Elektrik Padat, Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka, Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Tembakau Molasses, Tembakau Hirup, dan Tembakau Kunyah.