Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasi Pengolahan Tembakau Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 96/2024 · PMK No. 96 Tahun 2024 · PMK Nomor 96 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasi Pengolahan Tembakau Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2024
Tanggal Penetapan04 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait target penerimaan cukai tahun 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengubah dan menyempurnakan ketentuan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 11 yang mengatur pemantauan Harga Transaksi Pasar oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. Hasil pemantauan ini kemudian disampaikan kepada direktur terkait di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Lampiran terkait Harga Jual Eceran Minimum dan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Perubahan ini mencakup besaran tarif cukai dan harga jual eceran minimum untuk berbagai jenis hasil tembakau seperti Rokok Elektrik Padat, Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka, Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Tembakau Molasses, Tembakau Hirup, dan Tembakau Kunyah.

1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai sesuai dengan tarif yang berlaku dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Harga Jual Eceran yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atau Harga Jual Eceran minimum yang berlaku dalam Lampiran. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2025. 2. Untuk pelayanan pita cukai dan ekspor Hasil Tembakau, penetapan tarif cukai berdasarkan PMK 193/PMK.010/2021 sebagaimana diubah PMK 192/PMK.010/2022 masih berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik untuk ekspor sampai 31 Desember 2024. 3. Penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk penyediaan pita cukai setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan ketentuan penyediaan dan pemesanan pita cukai. 4. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan 31 Desember 2024 berdasarkan penetapan tarif sebelumnya paling lambat tanggal 1 Februari 2025. 5. Ketentuan tarif cukai dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku sejak 1 Januari 2025.

(-)