Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan investasi daerah, memberdayakan sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif. Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah, mencakup perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, penetapan penghasilan mereka, penetapan besaran penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, serta jaminan aset. Pendirian BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. BUMD dapat berbentuk perusahaan umum Daerah atau perusahaan perseroan Daerah, dengan karakteristik yang meliputi pendirian dan kepemilikan oleh Pemerintah Daerah, penggunaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan pengelolaan dengan kelaziman dunia usaha. Modal BUMD bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD, yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk perusahaan umum Daerah, serta RUPS, Komisaris, dan Direksi untuk perusahaan perseroan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, perencanaan bisnis, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan BUMD, serta pembinaan dan pengawasan BUMD.