Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

Juga dikenal sebagai: UU 10/2019 · UU No. 10 Tahun 2019 · UU Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional seperti penghormatan kedaulatan negara, kesetaraan, dan asas tindak pidana ganda.

Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mencakup ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian sengketa, dan amandemen perjanjian. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama hukum yang efektif antara kedua negara dalam menangani tindak pidana lintas batas.

(-)

(-)