Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4390/Kpts/PD.620/6/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4390/Kpts/PD.620/6/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari Amerika Serikat Ke Dalam WIlayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 4390/Kpts/PD.620/6/2013 · Kepmentan No. 4390/Kpts/PD.620/6/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Hewan dan Produk Hewan dari Amerika Serikat Ke Dalam WIlayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 482/Kpts/PD.620/8/2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara atau Bagian dari Negara (Zone) Terjangkit Penyakit Bovine Spongform Encephalopathy (BSE) ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Menteri ini menetapkan bahwa hewan dan produk hewan dari Amerika Serikat dapat dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia. Pemasukan ini wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, persyaratan karantina hewan, serta prosedur dan ketentuan pemasukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya keputusan ini, pelarangan pemasukan Meat Bone Meal (MBM), jeroan, daging bertulang (bone in meat), dan gelatin berasal dari tulang dari Amerika Serikat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)