Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2016 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan definisi lainnya, dan penambahan definisi baru terkait retribusi pertokoan. Selain itu, dilakukan penambahan jenis retribusi jasa usaha, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai retribusi pertokoan yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dikeluarkan karena objek retribusi dan tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan terkait retribusi jasa usaha, termasuk:

  • Penghapusan dan perubahan definisi dalam Pasal 1.
  • Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu retribusi pertokoan.
  • Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  • Penambahan Bagian Kedelapan A mengenai Retribusi Pertokoan, yang mengatur nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif.

(-)

(-)