di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2016 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan definisi lainnya, dan penambahan definisi baru terkait retribusi pertokoan. Selain itu, dilakukan penambahan jenis retribusi jasa usaha, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai retribusi pertokoan yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dikeluarkan karena objek retribusi dan tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan terkait retribusi jasa usaha, termasuk: