Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2011 · Keppres No. 26 Tahun 2011 · Keppres Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2011Tanggal Penetapan:13 September 2011
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Cekungan Air Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2011
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Tujuannya adalah untuk menetapkan cekungan air tanah di Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur penetapan cekungan air tanah yang meliputi cekungan dalam satu kabupaten/kota, lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, dan lintas negara. Penetapan ini dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik atau data baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang air tanah.

(-)

(-)