di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2011 · Keppres No. 26 Tahun 2011 · Keppres Nomor 26 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Tujuannya adalah untuk menetapkan cekungan air tanah di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur penetapan cekungan air tanah yang meliputi cekungan dalam satu kabupaten/kota, lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, dan lintas negara. Penetapan ini dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik atau data baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang air tanah.