Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 60/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 60 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Keja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 95)

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2021 ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menganggap perlu untuk membentuk Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Kedudukan: Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman dibentuk sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kelas B, yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta menerapkan pola keuangan BLUD.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Direktur, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Bidang Pelayanan, Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian serta Pengembangan, Satuan Pemeriksaan Internal, Instalasi/Unit, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas dan Fungsi Rumah Sakit: Menyelenggarakan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan perorangan secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Fungsi meliputi pelayanan medis gigi dasar, medis dasar dan spesialistik, peningkatan kesehatan perorangan, pendidikan dan pelatihan SDM, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan administrasi.
  • Bagian Administrasi Umum dan Keuangan: Bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset, serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi.
  • Bidang Pelayanan: Bertugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
  • Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian serta Pengembangan: Bertugas mengoordinasikan perencanaan kebutuhan dan pengembangan SDM, pendidikan, pelatihan, penelitian, serta melakukan bimbingan dan pengawasan.
  • Komite: Dibentuk untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit dalam rangka menerapkan tata kelola klinis yang baik dan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
  • Satuan Pemeriksaan Internal: Bertugas melaksanakan pengawasan serta audit kinerja internal rumah sakit.
  • Instalasi/Unit: Merupakan unsur organisasi fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan keperawatan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Bertugas melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  • Dewan Pengawas: Dapat dibentuk oleh Gubernur untuk menentukan arah kebijakan Rumah Sakit, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, serta mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan biaya.

1. Pada saat Peraturan Gubernur mulai berlaku, Pejabat Struktural yang menduduki jabatan pada Rumah Sakit yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Pejabat Struktural yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(-)