Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1982 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Houston Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1982 · Keppres No. 19 Tahun 1982 · Keppres Nomor 19 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1982Tanggal Penetapan:21 April 1982
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Houston Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1982
Tanggal Penetapan21 April 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston, Amerika Serikat, sebagai respons terhadap meningkatnya kepentingan Indonesia di bidang konsuler di wilayah selatan Amerika Serikat. Konsulat Jenderal ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Washington, D.C. Formasi kepegawaian dan pembiayaan konsulat ini akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang, dan wilayah kerja konsulat ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)