Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston, Amerika Serikat, sebagai respons terhadap meningkatnya kepentingan Indonesia di bidang konsuler di wilayah selatan Amerika Serikat. Konsulat Jenderal ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Washington, D.C. Formasi kepegawaian dan pembiayaan konsulat ini akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang, dan wilayah kerja konsulat ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.