Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwal Lubuk Linggau 7/2026 · Perwal Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2026 · Perwal Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi dan pergeseran anggaran belanja pada Organisasi Perangkat Daerah guna mencapai target kinerja pembangunan daerah tahun 2026. Kebijakan ini juga didasarkan pada penyesuaian alokasi anggaran berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan terkait alokasi anggaran kurang salur belanja keuangan bersifat khusus.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total APBD mengalami peningkatan dari semula Rp839.738.295.591,00 menjadi Rp1.008.764.222.474,67. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah, termasuk penerimaan pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menginstruksikan perubahan secara menyeluruh pada Lampiran I mengenai Ringkasan APBD dan Lampiran II mengenai Penjabaran APBD pada Perangkat Daerah, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)