Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 18/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Nunukan agar dapat berkembang secara serasi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perdagangan eceran yang pesat, sehingga Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar tetap eksis dan mampu bersaing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan lokasi pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk peraturan zonasinya.
  2. Pasar Rakyat yang memiliki nilai historis tidak boleh diubah menjadi Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern, kecuali untuk revitalisasi.
  3. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, termasuk memberikan prioritas tempat usaha bagi pedagang lama.
  4. Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga yang terjangkau.
  5. Toko Modern diatur batasan luas lantai penjualan dan jam operasionalnya.
  6. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dilengkapi dengan dokumen analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
  7. Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha Pasar Rakyat (IUP2R), Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Toko Modern (IUTM).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan pedagang, yang meliputi fasilitasi kerjasama, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemberian hak prioritas kepada pedagang lama.

1. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin usaha wajib menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah selesai dibangun tetapi belum beroperasi pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, wajib memperoleh IUP2R, IUPP dan IUTM sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini apabila akan melaksanakan kegiatan usahanya. 3. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan, atau telah memiliki Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah dan belum dibangun pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi namun belum memiliki IUP2R, IUPP, IUTM, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan dapat diberikan IUP2R, IUPP, IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 23 ayat (3) dan (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.