Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN DAN HASIL PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2018Tanggal Penetapan:26 April 2018
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber EnergiLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN DAN HASIL PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku26 April 2018
Tanggal Penetapan26 April 2018
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna jalan umum serta masyarakat sekitar, mengingat kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dapat menimbulkan kerusakan jalan jika melebihi batas berat yang diperbolehkan.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan.
  2. Mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
  3. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdayaguna dan berhasilguna.
  4. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  5. Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan.
  6. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  7. Mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan.
  8. Menyediakan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, ekonomis, keterpaduan, dan ramah lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Muatan Sumbu Terberat (MST): Kendaraan yang melalui jalan umum harus sesuai dengan kelas jalan. Kelas I maksimal 10 ton, Kelas II dan III maksimal 8 ton.
  • Pengendalian Lalu Lintas: Angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan harus mendapat izin Pemerintah Daerah dan MST harus sesuai dengan kelas jalan. Ada batasan ukuran dan berat kendaraan yang berbeda untuk setiap kelas jalan.
  • Jalan Khusus: Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang membangun/menggunakan jalan khusus harus mendapat izin Gubernur. Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus.
  • Pendanaan: Biaya pembangunan dan pemeliharaan jalan umum dan khusus dapat bersumber dari APBD dan/atau perusahaan pertambangan/perkebunan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan jalan umum dan khusus.
  • Kerja Sama dan Koordinasi: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan perusahaan pertambangan/perkebunan dalam membangun/memelihara jalan, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat/kabupaten/kota dalam pengawasan dan pengendalian.
  • Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

1. Perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi dan menggunakan jalan umum dan jalan khusus sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan diberi waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah pengundangannya untuk penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan yang berada dalam wilayah daerah dan berasal dari luar daerah dalam satu group perusahaan masih dapat menggunakan Jalan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: a. sesuai yang diizinkan dalam buku uji (kir) dan tonase sesuai dengan kelas jalan atau MST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan c. pembatasan jumlah armada pengangkut dalam waktu bersamaan melakukan pengangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: surat peringatan, penghentian kendaraan, perintah memperbaiki prasarana, denda, penghentian sementara operasional, penangguhan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.