di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1972 tentang Perubahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Departemen Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1972 · Keppres No. 12 Tahun 1972 · Keppres Nomor 12 Tahun 1972
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1972 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Departemen Perhubungan. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi di berbagai tingkatan, termasuk pimpinan, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan perwakilan daerah. Pada tingkat pimpinan, Menteri Perhubungan dibantu oleh staf pribadi yang terdiri dari tenaga ahli. Sekretariat Jenderal mengalami pengelompokan ulang biro-biro, seperti Biro Analisa, Penelitian dan Pengembangan, serta Biro Hukum dan Hubungan Internasional. Direktorat Jenderal dibagi berdasarkan sektor transportasi, seperti darat, laut, udara, pos, dan pariwisata. Inspektorat Jenderal juga diatur ulang untuk mencakup bidang pembangunan, administrasi, unit usaha, serta ketertiban dan keamanan. Di tingkat daerah, perwakilan dapat dibentuk untuk mengkoordinasikan unsur perhubungan dan berfungsi sebagai penghubung dengan pemerintah daerah. Unsur pelaksana lainnya termasuk Direktorat Produksi dan Jasa Industri Maritim serta Atase Perhubungan di luar negeri.