Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Banyuwangi 4/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan tersebut mencakup pengurangan alokasi pendapatan dana mandatory, pengurangan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), serta pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pergeseran anggaran ini meliputi perubahan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis anggaran yang rinciannya tertuang dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)