Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 16/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2023Tanggal Penetapan:20 November 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku20 November 2023
Tanggal Penetapan20 November 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman bencana, serta kondisi geografis dan demografis Kabupaten Kubu Raya yang rentan terhadap bencana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, menciptakan perdamaian, mengurangi dampak bencana, dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana atau barang, dan menetapkan status dan tingkat bencana di daerah.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan, kemanfaatan, dan lingkup wilayah.
  4. Tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.
  5. Peran serta lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.
  7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat.
  8. Pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana dan bantuan bencana.
  9. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  10. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum.

(-)

(-)