Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 4/2015 · Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2015Tanggal Penetapan:5 Maret 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaUnit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 Maret 2015
Tanggal Penetapan05 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tugas dan fungsi Kementerian. ULP dapat dibentuk pada setiap Satuan Kerja (Satker) dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja. ULP merupakan unit nonstruktural yang dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan pada unit struktural Satker. Tugas ULP meliputi pengkajian ulang rencana pengadaan, penyusunan rencana pemilihan penyedia, pengumuman pelaksanaan pengadaan, evaluasi penawaran, dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan. ULP juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui LPSE.

1. ULP yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya ULP sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan oleh Kelompok kerja ULP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

(-)