Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Layanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Layanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Retribusi ini merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut saat Pemerintah Daerah memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
  3. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan pengujian Tera/Tera Ulang atau UTTP.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Retribusi dipungut di wilayah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.
  8. Pelayanan tera/tera ulang UTTP dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat fungsi objek retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

1. Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersedian sarana, prasarana dan sumber daya manusia.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.