di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Layanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Retribusi ini merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut saat Pemerintah Daerah memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.