Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)

Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.02/2013 · PMK No. 93/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2013Tanggal Penetapan:27 Juni 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juni 2013
Tanggal Penetapan27 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) agar terlaksana secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kewenangan untuk mengelola dan melakukan pergeseran anggaran dalam BA BUN. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar subbagian seperti Pengelolaan Belanja Lainnya, Pengelolaan Hibah, Pengelolaan Belanja Subsidi, dan Pengelolaan Transaksi Khusus. Pergeseran ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pergeseran anggaran ini juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Khusus pada Tahun Anggaran 2013, dapat dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) hanya untuk kegiatan Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(-)