di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 10/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 ditetapkan untuk melaksanakan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. RKPD ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018, dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun melalui partisipasi masyarakat.
RKPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 menggambarkan kebijakan, program, kegiatan, dan sasaran program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh dinas/instansi di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Tahun Anggaran 2018. RKPD ini menjadi instrumen untuk mewujudkan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018. RKPD Tahun 2018 juga menjadi bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.