Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI TERMINAL PENUMPANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2008Tanggal Penetapan:18 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL PENUMPANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 Januari 2008
Tanggal Penetapan18 Januari 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 135)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan di terminal penumpang/pangkalan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan terminal saat ini, serta adanya peningkatan mutu pelayanan, penambahan fasilitas kegiatan usaha, dan penyesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan fasilitas terminal penumpang/pangkalan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan umum dan penyediaan tempat kegiatan usaha dan fasilitas penunjang lainnya. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal penumpang/pangkalan (wajib retribusi). 3. **Jenis Retribusi**: Retribusi Terminal Penumpang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 4. **Struktur Tarif Retribusi**: Digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, pemakaian ruang, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. 5. **Jenis Pelayanan**: Meliputi parkir untuk kendaraan umum (bus besar, bus sedang, bus kecil, non bus) dan tempat kegiatan usaha serta fasilitas penunjang lainnya (usaha makanan dan minuman, cindera mata, jasa paket, penjualan tiket, penitipan barang, pedagang asongan, MCK, telekomunikasi, perbengkelan, kantin, pencucian kendaraan, tempat kendaraan bermalam, parkir kendaraan non umum, ruang tunggu khusus). 6. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.