Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 291 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 291 Tahun 1952 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang

Juga dikenal sebagai: Keppres 291/1952 · Keppres No. 291 Tahun 1952 · Keppres Nomor 291 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1952Tanggal Penetapan:7 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1952
Tanggal Penetapan07 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 37 tahun 1950 (Berita Negara No. 90 tahun 1950) 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 141a tahun 1951 (Berita Negara No. 69 tahun 1951) 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1952 (Berita Negara No. 69 tahun 1952)

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Kapten Burhanuddin (Kmd. Bn.106.Res.III) dan Kapten Karim Saleh (Kmd. Ki.Staf Bn. 116. Res.III) sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Padang. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)