di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Gunung Tujuh di Kabupaten Kerinci. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci serta aspirasi masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kecamatan Gunung Tujuh meliputi sebelas desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Kayu Aro. Ibu kota Kecamatan Gunung Tujuh ditetapkan di Pelompek. Batas wilayah Kecamatan Gunung Tujuh meliputi:
Luas wilayah Kecamatan Gunung Tujuh adalah 162,50 km2 (16.250 Ha).