Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (LN Tahun 1974 Nomor 38, TLN Nomor 3037) sebagaimana diterapkan pada pembentukan Kecamatan Kayu Aro.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Gunung Tujuh di Kabupaten Kerinci. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci serta aspirasi masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kecamatan Gunung Tujuh meliputi sebelas desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Kayu Aro. Ibu kota Kecamatan Gunung Tujuh ditetapkan di Pelompek. Batas wilayah Kecamatan Gunung Tujuh meliputi:

  1. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
  2. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Siulak.
  3. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kayu Aro.
  4. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Siulak dan Kabupaten Bungo.

Luas wilayah Kecamatan Gunung Tujuh adalah 162,50 km2 (16.250 Ha).

(-)

(-)