Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 44), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa dari kalangan PNS dan pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta ketentuan mengenai pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, serta untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemilih, Daftar Pemilih, PNS, dan lainnya.
  2. Biaya Pemilihan: Rincian penggunaan biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan pada APBD dan APB Desa, serta mekanisme bantuan keuangan kepada desa.
  3. Persyaratan Calon: Penambahan persyaratan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, yaitu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  4. Pemungutan Suara: Penegasan mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara dan kesempatan bagi pemilih yang telah melakukan konfirmasi kehadiran.
  5. Calon Terpilih: Pengaturan mengenai penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama.
  6. Kepala Desa Berhalangan: Pengaturan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri sebelum pelantikan.
  7. Kepala Desa Tersangka/Terdakwa/Terpidana: Pengaturan mengenai pelantikan dan pemberhentian sementara/tetap bagi calon kepala desa terpilih yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana sebelum pelantikan.
  8. Pemberhentian Kepala Desa: Penambahan alasan pemberhentian kepala desa, termasuk jika dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
  9. Kepala Desa Antar Waktu: Pengaturan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu jika kepala desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun.

(-)

(-)