di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa dari kalangan PNS dan pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta ketentuan mengenai pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, serta untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan Substansial: