Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permentan 17/Permentan/OT.140/3/2013 · Permentan No. 17/Permentan/OT.140/3/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2013Tanggal Penetapan:6 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku16 April 2013
Tanggal Penetapan06 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1045/Kpts/OT.210/10/1999 dan Nomor 187 Tahun 1999.

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, serta instansi pembina bagi jabatan fungsional Medik Veteriner. Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengangkatan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Medik Veteriner, serta ketentuan mengenai pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut.

1. Prestasi kerja Medik Veteriner yang dilaksanakan sebelum Peraturan Bersama ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 59/MK.WASPAN/9/1999 dan harus sudah selesai dinilai paling lama sampai dengan Peraturan Bersama ini berlaku.

(-)