Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1961 tentang Badan Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1961 · Keppres No. 112 Tahun 1961 · Keppres Nomor 112 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1961Tanggal Penetapan:5 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1961
Tanggal Penetapan05 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 1961 tentang pembentukan Gerakan Pramuka.

Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membentuk Badan Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembentukan Gerakan Pramuka di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 1961. Badan ini terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Ketua merangkap anggota, Brigadir Jenderal dr. Azis Saleh, dan Kolonel Achmadi sebagai anggota. Badan ini bertanggung jawab untuk melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

(-)

(-)