Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 2/2025 · Permenpar No. 2 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2025Tanggal Penetapan:9 Juli 2025
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaSatu Data Bidang Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku10 Juli 2025
Tanggal Penetapan09 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 675).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data bidang Pariwisata yang dihasilkan oleh Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data, mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data, serta mendukung sistem statistik nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata; penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata (Walidata dan Produsen Data) beserta tugas-tugasnya; penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan Data; Portal Satu Data Bidang Pariwisata; hak akses terhadap Data (pemberian dan pembatasan); partisipasi dan kerjasama dengan berbagai pihak; serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.

Walidata bertugas mengoordinasikan perencanaan Data, mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data, mengusulkan Data Prioritas, menyusun rencana aksi, menyebarluaskan Data, memastikan interoperabilitas dan keamanan Data, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Produsen Data bertugas melaksanakan perencanaan Data, mengusulkan Data Prioritas, melakukan pengumpulan dan pengolahan Data, menyampaikan Data kepada Walidata, dan memastikan Data valid dan mutakhir.

1. Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap dapat dilaksanakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)