Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2012 · PERPRES No. 41 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, khususnya pada jenjang Madya dan Utama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian PNS dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)